BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap perempuan yang menculik balita berusia 2,5 tahun di Cibiru, Bandung kurang dari 1x24 jam. Saat diperiksa, pelaku berinisial U (23) mengaku nekat menculik lantaran ingin memiliki balita tersebut.
Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah petugas Unit Reskrim Polsek Panyileukan setelah penyelidikan intensif. Polisi juga menelurusi rekaman CCTV yang telah viral.
"Ini kasus penculikan bukan anak hilang. Kami telusuri rekaman CCTV. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Ujungberung dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian Senin pukul 20.30 WIB, pelaku ditangkap Selasa pukul 18.30 WIB," ujar Kapolsek Panyileukan, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku U menculik balita tersebut hanya ingin memiliki. Namun di sisi lai, pelaku sudah punya anak.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan motif lain seperti ingin menjual korban.
"Motif lain masih didalami. Kami juga mendalami apakah pelaku punya suami atau tidak," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait