Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat menanyai tersangka peredaran narkoba yang aksinya dengan memanfaatkan salah satu akun Instagram. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)

CIREBON, iNews.id - Era digital dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk melakukan tindak pidana, seperti bertransaksi narkotika melalui media sosial. Salah satunya dilakukan MABS yang melakukan transaksi dan mengedarkan sabu melalui salah satu akun Instagram.

Tindakan tersebut untungnya langsung tercium oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota. Polisi pun menangkap MABS saat hendak mengambil barang haram tersebut di tong sampah di Jalan Binawan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, Rabu (10/11/2021) jam 19.30 WIB.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu malam lalu.

"Anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bemama MABS," katanya.

Kemudian, lanjut Fahri, dilakukan penggeledahan badan dan didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 117,51 gram," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, Fahri menerangkan bahwa MABS membeli sabu tersebut dari salah satu akun di Instagram. 

"Transaksinya cukup dengan shareloc dan transfer ke rekening salah satu bank swasta atas nama RBS yang sekarang dalam penyelidikan. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon dan sekitarnya," kata Fahri.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat dan 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dilapis lagi dengan Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

"Bahkan bisa dipenjara seumur hidup hingga hukuman mati. Ditambah denda hingga Rp10 miliar," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network