Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin (tengah) didampingi Kasat Narkoba, AKP Ma'ruf Murdianto (kanan) saat menunjukkan barang bukti sabu 3 kg. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

Menurutnya, dalam periode bulan Februari 2022, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang dengan barang bukti sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kg lebih. Obat berbahaya jenis Tramadol sebanyak 369 butir jenis Hexymer sebanyak 4.088 butir kemudian Dextro sebanyak 560 butir dan Trihex sebanyak 650 butir dengan sembilan laporan polisi dan 12 tersangka. 

Modus dalam peredaran ini dengan cara transfer, kemudian bertemu secara langsung atau tempel. Pasal yang diterapkan kepada tersangka yaitu Pasal 111, 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup. Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network