“Saya kenal seluruh korban. Sejak tahun 2018 lalu. Rata-rata korban masih berusia belasan tahun,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait