Pria pembuat video asusila di Kabupaten Lebak ditangkap polisi. (Foto: iNews)

“Saya kenal seluruh korban. Sejak tahun 2018 lalu. Rata-rata korban masih berusia belasan tahun,” ucapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Undang-Undang (UU) ITE dan UU Nomor 44  tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network