Korban WA, ujar AKP Muchamad Arwin Bachar, merupakan kader desa. Korban memiliki hubungan asmara dengan RN, perangkat desa. "Keduanya menjalin asmara kurang lebih sekitar satu tahun," ujar AKP Muchamad Arwin Bachar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim, korban hamil di luar nikah. Oknum perangkat desa RN berniat mengugurkan kandungan dengan aborsi.
"TS yang berprofesi sebagai mantri memberikan obat penggugur kandungan. Namun korban tidak kuat hingga akhirnya meninggal dunia," tutur Kasatreskrim Polres Purwakarta.
Akibat perbuatannya, kata AKBP Muchammac Arwin Bachar, pelaku RN dan TS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 428 dan 429 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Saat ini korban sudah dikebumikan di wilayah Kecamatan Sukatani setelah dilakukan autopsi di rumah sakit," ucap AKP Muchamad Arwin Bachar.
Editor : Agus Warsudi
aborsi aborsi ilegal kasus aborsi mencoba aborsi obat aborsi tersangka aborsi tewas usai aborsi purwakarta Kabupaten Purwakarta polres purwakarta
Artikel Terkait