Tersangka RN dan TS digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (FOTO: iNews/IRWAN)

Korban WA, ujar AKP Muchamad Arwin Bachar, merupakan kader desa. Korban memiliki hubungan asmara dengan RN, perangkat desa. "Keduanya menjalin asmara kurang lebih sekitar satu tahun," ujar AKP Muchamad Arwin Bachar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim, korban hamil di luar nikah. Oknum perangkat desa RN berniat mengugurkan kandungan dengan aborsi.

"TS yang berprofesi sebagai mantri memberikan obat penggugur kandungan. Namun korban tidak kuat hingga akhirnya meninggal dunia," tutur Kasatreskrim Polres Purwakarta.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Muchammac Arwin Bachar, pelaku RN dan TS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 428 dan 429 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Saat ini korban sudah dikebumikan di wilayah Kecamatan Sukatani setelah dilakukan autopsi di rumah sakit," ucap AKP Muchamad Arwin Bachar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network