Kombes Jules menegaskan, kelima tersangka ditangkap setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka dijera Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Bandung. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya," ucapnya.
"Polrestabes Bandung dan Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan, baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya lagi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait