Satreskrim Polrestabes Bandung saat ekspose tersangka bentrokan dua ormas GRIB dan PP di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Bara. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Kombes Jules menegaskan, kelima tersangka ditangkap setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka dijera Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 7 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kota Bandung. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpancing isu-isu yang belum jelas kebenarannya," ucapnya.

"Polrestabes Bandung dan Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dan kekerasan, baik individu maupun kelompok masyarakat," katanya lagi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network