Dari tangan pelaku, polisi menyita linggis, tang dan mobil yang digunakan melarikan diri. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara salah satu tersangka Suhendi mengaku mengincar barang di toko untuk dijual kembali. Barang yang dicuri biasannya rokok dan pakaian.
"Biasanya ambil rokok sama pakaian karena dijual agak gampang," ucap Suhendi.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait