Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap komplotan pencuri toko kelontong M Suhedi, Tofik Hidayat dan Abdul Wahib. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

Dari tangan pelaku, polisi menyita linggis, tang dan mobil yang digunakan melarikan diri. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara salah satu tersangka Suhendi mengaku mengincar barang di toko untuk dijual kembali. Barang yang dicuri biasannya rokok dan pakaian.

"Biasanya ambil rokok sama pakaian karena dijual agak gampang," ucap Suhendi.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network