Penyidik KPK menuju ruang kerja Abdul Rozaq Muslim di DPRD Jabar. (Foto: istimewa)

Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Rozaq juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang Selain Supendi, Carsa, dan Abdul Rozaq Muslim, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono terbagai terdakwa dalam kasus ini. Terdapat tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka

Dalam persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp8,5 miliar, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK membuktikan penerimaan uang Rp1,6 miliar. Saat itu, Rozaq mengaku ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan terebut, Carsa meminta bantuan anggaran bantuan provinsi (banprov) untuk Pemkab Indramayu. 

"Dia menawarkan kalau proyek sukses dan ada rejeki. Dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," kata Rozaq di persidangan. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network