Delapan Pelaku Ditangkap
Polisi menangkap delapan tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka yang diduga sebagai pelaku utama sekaligus otak penganiayaan ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penyekapan dan penganiayaan. Barang bukti tersebut berupa tali karet, kawat, gembok, satu unit telepon seluler, serta tiga sepeda motor.
Kedelapan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2), (3), dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk rangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat Sumedang setelah korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat di sebuah ruko kawasan Bundaran Alam Sari. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait