Ilustrasi, Disdukcapil Cianjur menunggu aturan resmi terkait wacana denda kehilangan e-KTP. (Foto: Istimewa).

Selain itu, kemudahan penggantian e-KTP tanpa biaya dinilai turut meningkatkan angka kehilangan dan membebani anggaran negara akibat pencetakan ulang.

Meski demikian, Disdukcapil Cianjur menegaskan bahwa seluruh kebijakan administrasi kependudukan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pelaksanaan di daerah akan dilakukan setelah ada dasar hukum yang jelas.

“Jika sudah ditetapkan, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan. Prinsipnya, kami mengikuti kebijakan pusat,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap wacana yang belum diputuskan secara resmi, guna menghindari keresahan di tengah publik.

Secara umum, rencana kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa dokumen kependudukan merupakan identitas hukum yang harus dijaga.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network