Kafe disegel Satpol PP karena melanggar aturan PPKM. (Foto: iNews/Sholahudin)

Arif menyatakan, sejak pandemi Covid-19 ini, kafe dan restoran di Kota Bandung melakukan berbagai cara untuk bertahan dengan tetap mengikuti kebijakan pemerintah kota. Kebijakan pembatasan operasional kafe dan restoran tersebut berdampak kepada dirumahkannya banyak karyawan hingga penutupan sejumlah unit usaha.

"Kami mengusulkan agar pemerintah Kota Bandung dapat melibatkan organisasi atau asosiasi mitra pemerintah sebagai objek terkait dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan usaha kafe dan restoran," ujarnya.

Diketahui, berdasarkan perwal terbaru, kafe dan restauran tidak diperkenankan menerima tamu makam di tempat atau dine in. Kafe dan restauran tetap boleh beroperasi namun khusus di bawa pulang atau take away. Aturan ini berlaku sebagai respons atas melonjaknya kasus Covid di Kota Bandung pascalibur lebaran.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network