BANDUNG, iNews.id - Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (Apindo Jabar) mengeluhkan penerapan aturan PPKM Darurat yang dinilai ruwet karena berbeda-beda. Akibatnya, mereka harus menanggung kerugian lebih besar.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, Apindo Jabar menerima banyak keluhan dari anggota Apindo di berbagai daerah, terkait penerapan PPKM Darurat. Terutama pada tahap pelaksanan, yang dinilai berbeda antara aturan dan penerapan di lapangan.
Penerapan aturan 50 persen operasional di perusahaan esensial misalnya, karyawan yang hendak bekerja terkena penyekatan dan tidak bisa menembus sekat tersebut, sehingga terpaksa balik kanan. Padahal karyawan tersebut sangat dibutuhkan kehadirannya di kantor.
"Ini terjadi di beberapa tempat misalnya di Depok dan Bogor. Jadi apa syarat mereka boleh melintasi sekat tersebut? Ini jadi ruwet, karena enggak diatur dengan jelas," kata Ning Wahyu Astutik dalam keterangan resmi, Jimat (9/7/2021).
Menurut Ning Wahyu, pengusaha mengalami impact lain dari PPKM ini terkait kesulitan pengusaha dalam mendapatkan material bahan baku, dikarenakan jalan-jalan disekat. Sehingga barang susah sampai on time, selain mereka harus memutar sehingga menjadikan harga bahan baku naik.
Kemudian, ujar Ning, masih ada perbedaan persepsi atas aturan 50 persen instruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021. Pada poin e disebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi atau pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Di sisi lain, perusahaan melakukan sistem kerja shift dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan prokes. Hal itu dilakukan karena banyak perusahaan yang harus mengejar pesanan ekspor agar mampu membayar gaji karyawan di tengah situasi sulit ini. Mereka pun sudah memiliki IOMKI dan masuk kategori perusahaan esensial.
"Bukankah dengan pembagian shift masing-masing 50 persen, harusnya tidak menjadi masalah dikarenakan tidak terjadi kepadatan karyawan. Lagipula di dalam instruksi Mendagri tersebut tidak dituliskan larangan diberlakukannya shift. Tetapi perusahaan ini disidak dan kemudian berurusan dengan hukum, seperti di Sukabumi," ujar dia.
Menurut dia, Apindo menyimpulkan masih terjadi ketidaksepahaman dalam menerjemahkan instruksi Mendagri secara lintas instansi dan lintas daerah. Sehingga penerapan di lapangan berbeda dari satu dan lain daerah.
"Kami paham bahwa kondisi yang ada sekarang betul-betul darurat dan kami mendukung. Namun dalam pelaksanaannya, mohon untuk dilakukan secara seragam dan tidak ambigu, sehingga jelas untuk para pemangku kepentingan," tutur Ning Wahyu Astutik.
Dengan semua kesulitan pengusaha ini, kata Ketua Apindo Jabar, sudah semesti perusahaan industri esensial mendapatkan keringanan agar tidak semakin terpuruk. Di antaranya biaya listrik untuk shift malam dengan harga normal sebagai konsekuensi dari aturan PPKM ini.
Editor : Agus Warsudi
pelanggar ppkm darurat melanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat Apindo Jabar perusahaan perusahaan besar industri
Artikel Terkait