"Pelaku telah beraksi mengoplos elpiji selama 4 bulan dengan keuntungan Rp50 juta. Perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, kerap terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kg Subang," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kapolres Subang menuturkan, modus operandi tersangka adalah dengan cara membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kg di warung-warung.
Kemudian pelaku memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 5 hingga 50 kilogram. Elpiji non-subsidi hasil pengoplosan tersebut dijual tersangka ke daerah Cilamaya, Karawang dengan harga normal.
"Akibat perbuatannya, tersangka Eka Sudinar mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 6 ahun penjara dan denda Rp60 miliar," tutur Kapolres Subang.
Editor : Agus Warsudi
Bos agen elpiji oplosan elpiji oplosan gas elpiji oplosan gas oplosan kasus pengoplosan gas oplosan gas pengoplos gas Kabupaten Subang subang polres subang
Artikel Terkait