Eka Sudinar, tersangka pengoplos elpiji. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Pelaku telah beraksi mengoplos elpiji selama 4 bulan dengan keuntungan Rp50 juta. Perbuatan pelaku sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, kerap terjadi kelangkaan elpiji bersubsidi 3 kg Subang," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.

Kapolres Subang menuturkan, modus operandi tersangka adalah dengan cara membeli elpiji bersubsidi ukuran 3 kg di warung-warung.

Kemudian pelaku memindahkan isinya menggunakan alat khusus ke tabung elpiji non-subsidi ukuran 5 hingga 50 kilogram. Elpiji non-subsidi hasil pengoplosan tersebut dijual tersangka ke daerah Cilamaya, Karawang dengan harga normal.

"Akibat perbuatannya, tersangka Eka Sudinar mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 6 ahun penjara dan denda Rp60 miliar," tutur Kapolres Subang.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network