BANDUNG BARAT, iNews.id - Jabatan kursi Wakil Bupati Bandung Barat hingga saat ini masih kosong setelah ditinggalkan Hengki Kurniawan yang menjadi Plt Bupati. Hal itu setelah Bupati Aa Umbara tersandung masalah hukum dalam kasus bansos Covid-19 di Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat (KBB).
Pengisian Wakil Bupati KBB muncul seusai Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/11/2021). Secara aturan posisi wakil bupati bisa diisi jika jabatannya masih lebih dari 18 bulan, dari sebelum berakhirnya kepemimpinan pasangan Aa Umbara-Hengki Kurniawan (Akur) di September 2023.
"Kalau kami melihatnya sah-sah saja ada yang mengklaim dari partai kolisi Akur merasa pantas untuk duduk di kursi KBB 2. Tapi mereka harus yang betul-betul paham terkait dengan kultur budaya dan kondisi KBB," kata Ketua DPC PKB KBB, Asep Dedi, Sabtu (22/1/2022).
Menurutnya, jangan sampai hanya orang-orang yang punya ambisi secara politik dan kekuasaan tapi tidak melihat kondisi dinamika yang terjadi di masyarakat. Sebab dengan dua kali kejadian Bupati Bandung Barat ditangkap oleh KPK telah menyisakan trauma dan krisis kepercayaan terhada pemerintah daerah.
Harus muncul figur pemimpin yang bisa melindungi, mengayomi, dan menyelamatkan KBB dari keterpurukan. Hal itu tentunya menjadi sebuah pemikiran bersama dari para partai koalisi yang mendukung Akur, supaya ke depan tidak ada lagi pemimpin daerah di KBB yang tersangkut hukum.
"KBB harus diselamatkan oleh semuanya terutama dari partai koalisi yang nanti mungkin merekomendasikan untuk KBB 2," kata Asep.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait