Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap pelaku penghina Pancasila, yang bersangkutan ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto : iNews.id/Nilakusuma

KARAWANG, iNews.id - An (40), pelaku penghina Pancasila dipastikan lolos dari jerat hukum. Pasalnya berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan An terbukti memiliki gangguan jiwa. 

Meski lolos dari jerat hukum namun An tidak begitu saja bebas. AN akan dikirim ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.

"Hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Ini memperkuat keterangan keluarga dan aparat desa setempat jika dia (An) mengalami gangguan jiwa," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (4/1/2021).

Menurut AKP Oliestha, berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit dan keterangan sejumlah pihak, Polres Karawang memastikan Ani menderita gangguan kejiwaan. Berdasarkan Pasal 44 KUHPidana, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.

"Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehab (di rumah sakit jiwa) terhadap pelaku. Untuk itu, kami kembalikan kepada keluarganya," ujar AKP Oliestha. 

Menurut Oliestha, dari hasil pemeriksaan, Ani merekam video tersebut sendiri. Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. 

"Kami sudah cek pesan-pesan WA dari Hand phone pelaku tidak ada perintah dari siapapun. Artinya dia lakukan itu sendiri," tutur Kasatreskrim Polres Karawang.  

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengamankan seorang perempuan yang diduga menghina Dasar Negara, Pancasila. Pelaku berinisial An (40) ditangkap di rumahnya di Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Sabtu (2/1/2021) malam. 

An harus berurusan dengan polisi lantaran sempat mengunggah kata-kata bernada hinaan di akun Instagram terhadap Pancasila. 

Dalam video yang viral di media sosial, An memegang buku bergambar Garuda Pancasila sambil melontarkan kata-kata tak baik terhadap lambang dasar negara tersebut.

Keluarganya dibuat kaget begitu kedatangan polisi. Namun mereka pasrah saat An digelandang ke Mapolres Karawang untuk menjalani pemeriksaan.  

Kasat Resrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicasana, mengatakan,  berdasarkan hasil keterangan dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar, pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016. 

Atas keterangan tersebut Polres Karawang harus memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak dengan merujuk pelaku untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

"Kita mendapat keterangan dari pihak keluarga dan warga bahwa pelaku ini mengalami gangguan jiwa sejak 2016. Namun kita masih nunggu hasil pemeriksaan dari RSUD Karawang. Kita sudah mengamankan barang bukti berupa buku, handphone (yang digunakan pelaku untuk merekam) dan bendera plastik," kata Oliestha, Minggu (3/1/2021). 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network