MR sempat mendapat pertolongan di Puskesmas Pagaden sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Hamori Subang untuk penanganan lebih lanjut. Dia mengalami luka tusuk di bagian punggung dan luka pukulan di kepala belakang.
Polsek Pagaden telah menahan keempat terduga pelaku. Mereka dijerat dengan pasal tindak kekerasan berat dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami sudah amankan semua pelaku dan proses hukum sedang berjalan,” ujar AKP Ikin Sodikin.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan antar remaja yang dipicu oleh konflik pribadi. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk menyelesaikan masalah secara damai dan tidak terprovokasi oleh media sosial.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait