Polisi memeriksa moge yang menyerempet santri di Ciamis. Pengendara moge berinisial T telah ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan tanpa undangan.

"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan (UU Nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," katanya.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network