Dia menambahkan, tersangka datang ke Pangandaran untuk meramaikan acara atau sebagai simpatisan tanpa undangan.
"Pemoge tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat Pasal 310 dengan 312 Undang-Undang lalu lintas angkutan jalan (UU Nomor 22 tahun 2009). Dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait