AKBP Fauzan Syahrir menyatakan, dari penangkapan SG, personel melakukan pendalaman dan pengembangan. Pelaku mengaku menyembunyikan sabu di kamar kost Jalan Cijaura. Saat tempat kos SG digeledah, petugas menemukan 1,5 kg sabu.
"Anggota menggeledah kamar kos tersangka. Dari penggeledahan tersebut, kami dapatkan barang bukti seberat 1,5 kg sabu, yang dikemas dalam 32 bungkus. Selain sabu, kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor, dan handphone," ujar AKBP Fauzan Syahrir.
Tersangka SG, tutur Kasatres Narkoba, mengaku mendapat sabu dari seseorang. SG berperan sebagai pengedar dengan upah Rp30 juta per kg. "SG dijanjikan mendapat upah Rp30 juta oleh pemasok sabu. Pelaku SG pun baru menerima dua juta rupiah sebagai honor untuk memasok sabu-sabu tersebut," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka SG dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. SG terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung pemuda pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pengedar narkoba tersangka pengedar narkoba kota bandung
Artikel Terkait