BANDUNG, iNews.id - Kisruh birokrasi menyangkut persoalan pejabat definitif sekretaris daerah (Sekda) Kota Bandung mendapat sorotan berbagai pihak. Sikap Wali Kota Bandung Oded M Danial yang menolak melantik Benny Bachtiar dan mengajukan penggantian nama baru dinilai Ketua Pusat Kajian Reformasi Birokrasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Yogi Suprayogi sebagai kasus menarik.
Pengamat kebijakan publik ini menilai, penolakan yang terjadi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas keputusan pemerintah pusat merupakan hal baru dalam birokrasi. Menurutnya berdasarkan peraturan, ketika daerah berani untuk menolak keputusan pemerintah pusat, gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bisa mengambil alih kewenangannya.
"Saya khawatir jika kemudian gubernur Jabar akan mengambil langkah drastis melantik sekda yang telah dipilih dan disetujui Mendagri. Karena sebagai gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah, dia punya hak untuk itu," kata Yogi, Kamis (22/11/2018).
Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomo 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan dalam Pasal 235, jika kepala daerah menolak melantik perangkat daerah hasil seleksi, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berwenang mengangkat dan atau melantik perangkat daerah itu. Artinya, gubernur secara konstitusional berhak melantik Beny Bachtiar, ketika wali kota tak bersedia melantik yang bersangkutan.
"Tapi alangkah kurang eloknya jika ini sampai terjadi. Wali kota jadi contoh kurang baik dalam tata laksana pemerintahan daerah, ditambah lagi dengan ucapan yang dikeluarkannya yang bersifat menantang, bisa menjadi preseden buruk bagi wali kota di mata publik dalam hal ini masyarakat kota Bandung," ujarnya.
Yogi mengungkapkan, persoalan sekda Bandung ini sebenarnya telah selesai sesuai dengan prosedur. Tidak hanya Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mengeluarkan surat karena proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama sekda Kota Bandung sudah selesai dilaksanakan dengan terpenuhi Pasal 10 Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pejabat Sekda. Jadi sebenarnya tak perlu lagi dilakukan pengangkatan pelaksana harian (plh) dan atau penjabat (pj) sekda Kota Bandung.
"Rekomendasi Kemendagri sudah turun, surat KASN sudah disampaikan, lalu gubernur juga sudah memerintahkan pelantikan, jadi harus menunggu apa lagi?. Padahal begitu banyak tugas-tugas pemerintahan yang jadi terhambat akibat belum adanya sekda definitif," ucapnya.
Dia mengakui, wali kota memang yang punya kewenangan melantik sekda, sekaligus sebagai user. Namun itu tak boleh bertabrakan dengan kewenangan gubernur dan pemerintahan pusat.
"Birokrasi itu bersifat hierarkis. Wali kota harus fatsun terhadap keputusan dari atasnya. Namun dibuka juga peluang evaluasi sehingga jika dalam perjalanan tugas sekda ditemukan hal yang tak pantas, wali kota berhak usulkan penggantian," kata Yogi.
Diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial kembali memperpanjang masa jabatan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekda Bandung Ema Sumarna. Oded memilih memperpanjang Plh Sekda selama 15 hari sejak 18 November 2018 karena belum adanya pejabat definitif.
Perpanjangan plh sekda ini membuat Oded sebagai kepala daerah kembali mengirimkan surat kepada Mendagri untuk mengusulkan nama baru pengganti Benny Bachtiar. Nama baru sekda definitif pilihan Oded yakni Ema Sumarna.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait