CIAMIS, iNews.id- Tarsum berusia 50 tahun ditangkap oleh warga Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat usai memutilasi istrinya, Jumat (3/5/2024). Korban bernama Yanti berusia 44 tahun.
Sebelum ditangkap warga pelaku sempat berupaya bunuh diri menggunakan pisau. Upaya tersebut berhasil digagalkan setelah ditangkap warga beramai-ramai.
Saat ditangkap warga, pelaku mengaku melakukan aksi sadisnya karena mendapatkan bisikan gaib pesugihan. "Sudah menusuk-nusukkan diri di kaki lalu mau ke kepala," ujar Yoyo Tarya, Ketua RT di lokasi.
Saat ini polisi masih mendalami kasus mutilasi tersebut. Pengusutan dilakukan untuk memastikan motif sadis pelaku terhadap istrinya.
Pelaku memutilasi korban menjadi empat bagian. Usai mutilasi pelaku mengumpulkan potongan tubuh korban dalam satu wadah baskom.
Selanjutnyam pelaku dengan santai membawa potongan tubuh itu ke depan pos ronda. Saat itu, pelaku sempat direkam kamera handphone (HP) tetangga.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait