Polisi menangkap pelaku penculikan IRT bernama Santi (49) yang viral di Sukanagara, Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap para pelaku pada Selasa (10/12/2024). Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DAS mengajak tiga pelaku lainnya AS, T dan H alias Ato untuk menemaninya mendatangi rumah korban. 

DAS menjanjikan akan memberikan upah kepada masing-masing pelaku jika menemaninya menagih utang ke korban. Saat tiba di kediaman korban pada Minggu (8/12/2024), pelaku menunggu.

Ketika korban pulang seusai mengikuti arisan, pelaku DAS beraksi. DAS menodongkan senjata api jenis pistol dan menarik tangan korban lalu memaksanya masuk ke mobil. 

Korban sempat berteriak sehingga anaknya yang berada di dalam rumah berlari ke pagar untuk melihat yang terjadi. Namun mobil pelaku sudah meninggalkan lokasi sambil membawa korban Santi.

Selama di dalam mobil kurang lebih 8 jam, korban dibawa berputar-putar di wilayah Kota Bandung. Meski tidak mengalami tindak kekerasan atau pelecehan seksual, tetapi korban merasa terancam.

Para pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras) sebab bau alkohol tercium tajam ditambah botol-botol bekas miras tergeletak di dalam mobil. Tersangka merampas handphone milik korban. DAS mengambil SIM card handphone.

Setelah merampas SIM card, DAS meminta tukang ojek pangkalan Pasir Impun mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Antapani sekitar pukul 20.30 WIB, Minggu (8/12/2024). Saat itu kondisi korban syok, ketakutan, dan menangis karena menjadi korban penculikan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network