Tersangka Zulkifli dan Hasbullah ditembak kakinya. Keduanya merupakan anggota komplotan pencuri dengan modus gembos ban. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Zulkifli (45), warga Jalan Mesjid Mukmin Nomor 119 RT 02/01, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, telah tujuh kali masuk penjara kasus pencurian dan narkoba. Namun, pria ini seperti tak kenal jera.

Terakhir dia beraksi bersama komplotannya menggasak uang nasabah bank sebesar Rp500 di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada 27 November 2020 lalu.

Zulkifli, merupakan anggota komplotan pencuri dengan modus gembos ban. Dia beraksi bersama Yanto alias Anto alias Wak, Andre alias Ando, Niguel, dan Hasbulah.

Tersangka Zulkifli berperan sebagai eksekutor atau pelaku yang menggasak uang di dalam mobil korban. "Saya buka pintu mobil, ada perempuan di jok tengah. Saya tarik langsung tasnya. Sempat dia melawan, tapi saya tarik saja dan langsung kabur," kata Zulkifli di Mapolrestabes Bandung.

Setelah berhasil menggasak uang korban, Zulkifli kabur dibantu oleh tersangka Hasbullah, yang juga berhasil ditangkap. Kemudian, uang Rp500 juta dibagi-bagi. 

Zul hanya mendapatkan uang Rp90 juta, Hasbullah Rp30 juta, Yanto alias Anto alias Wak dapat bagian Rp200 juta, Niguel Rp90 juta, dan Andre alias Ando Rp90 juta. Sisa dari pembagian uang hasil curian itu dipakai untuk biasa menginap di Jakarta, makan, dan ongkos pulang ke Palembang.

Namun pelarian Zulkifli dan Hasbullah tak berlangsung lama. Zulkifli berhasil diringkus di Palembang. Begitu juga dengan Hasbullah, ditangkap di rumahnya juga di Kota Palembang.

Tim gabungan Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Adanan Mangopang terpaksa memberikan tembakan di kaki Zulkifli dan Hasbullah lantara melawan saat akan ditangkap.

"Itu yang terkahir. Dari hasil curiannya, saya pakai untuk pulang ke kampung, beli motor dan ponsel. Sisa uangnya masih ada tinggal Rp20 juta," kata Zul.

Kini Zul dan Hasbullah, harus meringkuk di balik jeruji besi ruang tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun bui.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan paku atau logam tajam untuk menggemboskan band, satu jaket ojek online, satu kemeja batik dan celana katun yang dikenakan pelaku saat beraksi, buku tabungan dan kartu ATM, satu unit motor Honda Scoopy.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pelaku Zulkifli merupakan eksekutor yang merebut tas berisi uang 500 juta milik korban. Uang tersebut disimpan korban kursi tengah mobil.

Ulung mengatakan, pelaku Zul, merupakan residivis dengan kasus sama. "Zulkifli bersama komplotannya, telah melakukan aksi pencurian 20 kali. Zul dan teman-temannya, kerap melakukan aksi pencurian, di wilayah Jakarta, Jawa Tengah dan Bandung. Mereka ini komplotan pencuri dengan modus gembos ban antarprovinsi," kata Kapolrestabes Bandung.

Diberitakan sebelumnya, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lengkong dan Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus Zulkifli alias Zul (45) dan Hasbullah (49), dua anggota komplotan pencuri dengan modus gembos ban mobil antarprovinsi. 

Komplotan Zulkifli terakhir menggasak uang nasabah bank sebesar Rp500 juta di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, komplotan ini berjumlah lima orang. Mereka telah 20 kali beraksi di beberapa kota besar di Indonesia. Seperti, Kota Bandung, Jakarta, Palembang, dan Kendal, Jawa Tengah.

Namun dari lima pelaku, baru dua yang berhasil ditangkap, yakni Zulkifli dan Hasbullah. Sedangkan tersangka Yanto alias Anto alias Wak, Niguel, dan Andre alias Ando masih buron.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network