BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, masih menunggu pelimpahan berkas perkara suap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif. Sampai saat ini, PN Bandung belum menerima berkas perkara kasus suap proyek Bandung Smart City tersebut.
"Belum masuk berkasnya," kata Humas PN Bandung Dalyusra kepada wartawan di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).
Dalyusra menyatakan, jika berkas perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PN Bandung segera menunjuk majelis hakim dan menentukan waktu sidang.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana segera disidangkan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus dugaan suap program Bandung Smart City.
Jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara Yana bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sudah menyerahkan berkas perkara Yana Mulyana cs kepada Tim Jaksa KPK pada Jumat (11/8/2023). "Peran tersangka YM dkk adalah penerima suap dalam pengadaan Bandung Smart City termasuk penerimaan lainnya dalam jabatan YM selaku Wali Kota Bandung," kata Ali dalam keterangan resminya, Senin (14/8/2023).
Ali Fikri menyatakan, berkas perkara sudah lengkap dan bisa segera disidangkan. "Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dibawa ke persidangan untuk dibuktikan," ujar Ali Fikri.
Penahanan ketiga tersangka yakni Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal telah diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai 30 Agutus 2023 di Rutan KPK. Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung oleh Tim Jaksa dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Editor : Agus Warsudi
bandung dishub kota bandung kota bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung pn bandung wali kota bandung KPK OTT wali Kota Bandung yana mulyana kasus suap
Artikel Terkait