Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: dok iNews.id)

BANDUNG, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2019 untuk 27 kabupaten/kota dengan kenaikan sebesar 8,03 persen. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/kep 1220-yan bangsos/2018 tentang UMK 2019. Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang mengalami kenaikan 8,03 persen atau menjadi Rp3.339.580.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, buruh di Kota Bandung menerima nilai UMK 2019 dan tidak ada penolakan. Dia berharap, besaran UMK ini bisa diterima seluruh pihak. Sebab, persoalan cukup atau tidaknya upah sangat relatif.

"Sampai hari ini tidak ada (penolakan). Urusan cukup atau tidak itu relatif ya," kata Oded, seusai membuka acara Library Fest, Happy Reading, Happy Life di Gedung Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (22/11/2018).


Dia menegaskan, UMK 2019 telah disepakati seluruh pihak. Baik oleh para buruh, pengusaha, maupun pemerintah, yang telah duduk bersama atas keputusan besaran kenaikan tersebut.

"Itu sudah hasil dari rapat dewan pengupahan yang terdiri atas pemerintah, perwakilan pengusaha, dan buruh (tripartit). Saya sudah menerima laporan dari Disnaker Kota Bandung, kesepakatannya sekitar Rp3,3 juta atau naik 8,03 persen," ujarnya.

Oded menuturkan, untuk mengurangi beban biaya buruh, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengupayakan sejumlah program gratis seperti layanan transportasi bus, sembako, dan perumahan rusun.

"Makanya untuk mengatasi persoalan cukup atau tidak, Pemkot Bandung tidak hanya memutuskan UMK. Tetapi juga memberikan hal lain seperti layanan bus buruh, sembako, dan beberapa program perumahan buruh. Ini yang kami berikan," tuturnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network