Selain melakukan operasi di Masjid Raya Al Jabbar, di hari yang sama Satpol PP Kota Bandung juga memberantas peredaran minuman keras.
Terdakwa dengan inisial JS dijerat Pasal 17 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) huruf b, Perda No. 11 tahun 2010 dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A.
Dari hasil operasi, Satpol PP Kota Bandung mendapatkan barang bukti minuman beralkohol sebanyak 231 botol berbagai merk dan golongan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait