Di bagian lain, Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, menyebutkan, tujuh bangunan tersebut merupakan aset milik PT KAI serta sudah tersertivikasi sejak tahun 1988.
"Hari ini kami melakukan penertiban terhadap tujuh rumah milik PT KAI. Surat pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan. Sejauh ini penertiban berjalan sesuai dengan rencana. Kami juga membantu mereka memindahkan barang," kata Kuswardoyo.
Pihaknya, kata dia, bersikap terbuka, yaknu mempersilakan warga untuk menggugat ke pengadilan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait