Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Dokumentasi)

Video ini pun langsung viral di berbagai platform media sosial dan aplikasi berbagi pesan seperti WhatsApp. 

"Kami umat Islam Jawa Barat menyatakan, apabila imam besar ditahan, maka kami semua minta ditahan di Polda Metro Jaya, karena kami yang bersalah datang berkerumun di Petamburan dan Megamendung," kata seorang pria yang mengenakan jaket kulit hitam terekam video sambil membacakan teks dari handphonenya, Sabtu (12/12/2020).

Sementara itu, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya terkait kerumunan saat resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dipersangkakan melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP serta Uu Kekarantinaan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network