Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun.
Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.
Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.
Editor : Agus Warsudi
anas urbaningrum kota bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung kasus hambalang hambalang
Artikel Terkait