Ketua KPU KBB, Adie Saputro. (Foto: Dok)

Terkait proses verifikasi, lanjut Adie, ada tiga tahapan. Yakni bagi parpol yang sudah masuk di parlementary threshold, itu cukup untuk diverifikasi administrasi. Lalu bagi parpol peserta pemilu yang tidak mendapatkan kursi di Senayan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, meski punya kursi di daerah. 

Kemudian bagi parpol yang belum menjadi peserta pada Pemilu 2019 atau partai baru dilakukan hal yang sama, yakni verifikasi administrasi dan faktual. 

"Itu yang harus dipahami oleh partai politik di daerah, karena untuk pendaftaran sendiri dilakukan dari tanggal 1-14 Agustus 2022, yang dilakukan oleh parpol di tingkat pusat," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network