"Pelaku Sutrisno mengaku melakukan pencurian di rest area atau di pelabuhan karena akses untuk melarikan diri lebih mudah. Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti mobil minibus yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya," tutur Kasatreskrim.
AKP Muhammad Zulkarnaen mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Purwakarta masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. "Pelaku Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap AKP Muhammad Zulkarnaen.
Editor : Agus Warsudi
aksi pencurian komplotan pencuri kawanan pencuri komplotan pencurian pencuri pelaku pencurian penangkapan pencuri Kabupaten Purwakarta polres purwakarta
Artikel Terkait