Sutrisno, terduga pencuri spesialis onderdil truk dibawa ke RSUD Bayuasih. Kaki kanannya tertembus peluru petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (FOTO: iNews/IRWAN)

"Pelaku Sutrisno mengaku melakukan pencurian di rest area atau di pelabuhan karena akses untuk melarikan diri lebih mudah. Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan barang bukti mobil minibus yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya," tutur Kasatreskrim.

AKP Muhammad Zulkarnaen mengatakan, saat ini Satreskrim Polres Purwakarta masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui. "Pelaku Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ucap AKP Muhammad Zulkarnaen.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network