Dari situ pelaku pun menggasak uang berjumlah Rp30 juta beserta berbagai merek roko dan DPR CCTV.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam tindak pidana ini adalah 1 unit DVR CCTV warna hitam. DVR itu sengaja dirusak oleh pelaku untuk menghilangkan jejak. Kemudian berbagai merek rokok dan 1 satu bilah pisau panjang warna silver yang digunakan pelaku untuk menodongkan para karyawan," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku SR dikenakan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait