Dengan kondisi tersebut, Wahyu Darmawan berharap Pemprov Jabar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mencari solusi atas permasalahan TPA Sarimukti yang mencemari anak Sungai Citarum. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin diminta segera menyelesaikan masalah tersebut.
Kepala DLH Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengatakan, hanya 50 persen sampah yang boleh dibuang ke TPA Sarimukti. Selain itu, dilarang membuang sampah organik ke Sarimukti. Kabupaten dan kota harus mengolah sampah tersebut di wilayah masing-masing.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait