Polisi melakukan olah TKP penemuan mortir di perbukitan Kampung Citanam, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (27/1/2026). (Foto: Istimewa).

Polisi kemudian memasang garis pengaman serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko jika mortir tersebut masih aktif.  

Untuk penanganan lebih lanjut, kepolisian berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Barat yang memiliki keahlian dalam menangani bahan peledak. 

AKP Hilman menekankan bahwa mortir adalah benda berbahaya dan tidak boleh ditangani sembarangan oleh warga sipil.  

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, atau mendekati benda yang diduga bahan peledak. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa ditangani secara profesional,” ucapnya.  


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network