Polisi kemudian memasang garis pengaman serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk mengurangi risiko jika mortir tersebut masih aktif.
Untuk penanganan lebih lanjut, kepolisian berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob Polda Jawa Barat yang memiliki keahlian dalam menangani bahan peledak.
AKP Hilman menekankan bahwa mortir adalah benda berbahaya dan tidak boleh ditangani sembarangan oleh warga sipil.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, atau mendekati benda yang diduga bahan peledak. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa ditangani secara profesional,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait