Martha mengatakan, meski tidak menemukan perbuatan pidana, namun penyidik menemukan adanya kelebihan keuangan negara sebesar Rp425 juta. Berdasarkan laporan BPK mengharuskan penyedia jasa diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta.
"Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran. Pengembalian sudah dilakukan ke kas daerah," ujarnya.
Menurut dia, ke depan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka kedepan proyek pokir harus dilakukan secara lelang.
"Sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait