Rumah TKP pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, ditumbuhi semak belukar. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Selama satu tahun, rumah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, tak pernah ditempati. Rumah tersebut terbengkalai, halamannya ditumbuhi semak belukar.

Polisi melarang Yosep Hidayah menempati rumah itu. Sebuah garis polisi membentang di depan jalan masuk rumah. Pelang nama Yayasan Bina Prestasi Insani tampak masih berdiri kokoh di depan pekarangan. Sedangkan halaman rumah ditumbuhi rumput, ilalang, dan semak belukar lain yang tingginya hampir menutupi bangunan.

Tumbuhan juga terlihat memenuhi bagian teras dan garasi rumah. Sedangkan bangunan garasi tampak mulai lapuk. Dinding bagian depan rumah pun terlihat kusam. Kondisi ini terjadi lantaran rumah dilarang untuk dihuni pascaperistiwa pembunuhan sadis terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 silam.

Beberapa waktu lalu, Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep Hidayah, suami dan ayah dari korban Tuti dan Amel, mengatakan, sejak pembunuhan itu terjadi, kliennya tak bisa pulang ke rumah dan terpaksa tinggal di rumah keluarga. Yosep Hidayah kini kebingungan mencari tempat tinggal. 

Kondisi rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang memprihatinkan setelah satu tahun tidak ditempati. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

"Ini berkaitan dengan TKP rumah milik Pak Yosep suami korban. Mau sampai kapan kalau tidak ada kejelasan perkara ini? Apakah tetap akan di-police line sampai hancur? Kan itu tidak adil buat Pak Yosep yang memiliki rumah itu," kata Rohman, Kamis (16/6/2022). 

Rohman Hidayat menyatakan, kasus pembunuhan sadis yang tak kunjung terungkap itu merugikan pihak keluarga. Selain rumah terbengkalai, keluarga pun terus bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku yang tega membunuh Ibu dan anak gadisnya itu. 

Karena itu, Rohman Hidayat berharap, polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Bahkan, jika rumah yang menjadi TKP pembunuhan tak diperlukan lagi dalam penyidikan, lebih baik dikembalikan kepada pemiliknya, Yosep Hidayah. 

"Dia (Yosep) tidak bisa pulang, rumah terbengkalai. Polisi harus segera bertindak. Kalau itu (rumah) tidak dibutuhkan lagi, ya berikan saja ke Pak Yosep supaya tinggal lagi di rumah itu. Di situ kan harus tegas, kami masih menunggu apakah ada tindak lanjut dari perkara ini atau tidak," ujar Rohman.

Sementara itu, perkembangan terbaru penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang itu memasuki babak baru. Petugas Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang menangkap seorang pria berinisial SIS.

Saat ini, polisi masih mendalami alibi SIS, pria yang ditangkap di Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung, Priok, Jakarta Utara tersebut. SIS ditangkap diduga terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang.

"Kami melakukan pendalaman untuk mengklarifikasi alibi terkait dengan petunjuk yang diperoleh para penyidik," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (11/8/2022).

Ditanya tentang hubungan antara korban dengan SIS, kenal atau tidak, Kombes Pol Ibrahim Tompo menolak memberikan keterangan. "Data ini (hubungan antara korban dengan SIS) kami tidak ekspos ya, karena ini bagian dari informasi yang dikecualikan untuk tidak diekspos. (Sis kenal dengan korban?) Data tersebut belum kami ekspos juga," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang tetap berusaha untuk melakukan progres penyelidikan dan pendalaman terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang yang terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021 lalu.

Penangkapan terhadap SIS, tutur Kabid Humas Polda Jabar, berawal dari beberapa hal dilakukan penyidik, termasuk mengumpulkan petunjuk. Dari petunjuk itu, diperoleh informasi dan pengembangan bahwa ada seseorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat kejadian, pembunuhan terjadi terhadap korban Tuti dan Amel.

Yang pasti, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, nama SIS sudah dipegang oleh penyidik. Kemudian dikembangkan sampai informasi didapat bahwa yang bersangkutan ikut kapal dari Cilacap menuju Kalimantan. Statusnya sebagai anak buah kapal (ABK) tapi bukan ABK tetap, hanya ikut di kapal tersebut.

"Nah dari pengembangan tersebut didapatkan nama, di mana nama tersebut akhirnya diperoleh informasi bahwa saudara S (SIS) ini ikut kapal ke Kalimantan. Dilakukan penelusuran kembali dan diperoleh informasi bahwa pada 2 Agustus akan berlabuh di sekitar (Pelabuhan) Muara Angke," tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Akhirnya, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik dan penyelidik lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek Sunda Kelapa di Pelabuhan Muara Angke dan melakukan pengembangan menunggu kapal tersebut. Setelah kapal merapat di pelabuhan, petugas menangkap SIS.

"Saat itu didapatkan (ditangkap) seorang bernama S (SIS) ini untuk dilakukan pendalaman karena diperoleh petunjuk bahwa yang bersangkutan (SIS) berada di TKP saat kejadian," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network