Streamer Resbob tersangka ujaran kebencian Suku Sunda tertunduk lesu saat dihadirkan di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025). (Foto: iNews)

"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," tutur Kapolda.

Dalam membuat konten, Resbob diketahui tidak melakukannya sendirian. Tersangka dibantu oleh dua temannya. Saat ini penyidik Ditressiber Polda Jabar tengah mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA.

"Ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," kata Rudi.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network