Pelaku Rangga akhirnya berhasil ditangkap malam itu juga. Saat diperiksa, petugas menemukan cincin banteng bertandung yang digunakan pelaku Rangga untuk melukai korban. Cincin itu dikenakan tersangka dijari tengah pelaku.
Saat ini, pelaku Rangga meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Kota Bandung. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Rangga dijerat Pasal Pasail 365 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mengopang mengatakan, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung dan polsek jajaran, akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, seperti begal, penjambret, aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh preman," kata Kasatreskrim di Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (11/6/2021).
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung aksi begal aksi pembegalan begal begal bandung begal sadis jambret hp
Artikel Terkait