Polisi memasang rambu ganjil genap di Jalan Tol Cikampek. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang memastikan pemudik di Jalan Tol Cikampek yang melanggar aturan ganjil genap (gage) dengan cara dikeluarkan dari Gerbang Tol Karawang Barat. Kemudian kendaraan akan diarahkan menuju jalur arteri di jalan Lingkar Luar Tanjungpura-Klari hingga Cikampek dan terus ke pantura. 

Rekayasa lalu lintas ini untuk mencegah pemudik masuk ke dalam kota Karawang.

"Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan kita keluarkan di gerbang Tol Karawang Barat kemudian kita arahkan melalui jalur alteri hingga ke pantura Subang. Kita sudah pasang rambu-rambu petunjuk jalan untuk memandu pemudik yang melintasi jalan arteri Karawang," kata Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibie Ade Jama, Selasa (26/4/2022).

Menurut La Ode, Jalan lingkar Tanjungpura-Klari merupakan jalur arteri yang biasa digunakan pemudik jika tidak melalui jalan tol. Dari jalan arteri ini pengendara bisa langsung menuju pantura. Namun melintasi jalur arteri Karawang harus tetap hati-hati karena ribuan kendaraan roda dua juga turut melintas. 

"Kalau jalan arteri untuuk roda dua dan roda empat. Kalau lagi mudik seperti sekarang ini, lebih banyak roda dua yang melintas," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network