CIMAHI, iNews.id - Warga luar daerah yang kedapatan mudik ke Kota Cimahi harus mau menjalani karantina selama lima hari. Itu menjadi peraturan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 saat larangan libur mudik diterapkan.
"Apabila ada pendatang dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, hanya punya dua pilihan. Kembali ke tempat asal atau dikarantina lima hari di Kota Cimahi," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Aturan karantina bagi warga yang tetap mudik itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2021 tentang tentang Perpanjangan PPKM, dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Ngatiyana mengatakan, ada beberapa opsi yang ditawarkan Pemkot Cimahi bagi pemudik yang memilih untuk dikarantina selama lima hari. Salah satu pilihannya di antaranya mes milik TNI yang berada di berbagai Pusat Pendidikan (Pusdik) di Kota Cimahi.
"Saya sudah berkoordinasi dengan beberapa tempat. Seperti Pusdik, penginapan, hotel. Silakan mau dimana pilih. Biaya selama karantina dari mulai makan hingga tempat, ditanggung sendiri," ujarnya.
Menurutnya, tempat-tempat itu bisa dipakai untuk karantina. Selain mes di Pusdik ada beberapa hotel dan penginapan di Cimahi yang bisa dipakai karantina juga. Petugasnya hanya melakukan penjagaan untuk memastikan mereka yang dikarantina tidak kabur atau keluyuran.
"Nanti kalau karantinanya sudah lima hari baru boleh keluar bertemu keluarganya, asalkan dipastikan kondisinya sehat," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait