BANDUNG, iNews.id - Polisi menangkap PF alias Konon (35) pemuda yang menganiaya driver ojek online (ojol) di Kabupaten Bandung. PF ditangkap di kawasan Kampung Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Minggu (1/6/2025).
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tang berukuran 15 cm dengan gagang warna merah berhasil diamankan,” kata Kapolsek Cangkuang, Ipda Didi Dwi Purnomo, Rabu (4/6/2025).
Saat ini, PF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dia mengatakan, peristiwa penganiayaan yang dialami korban berinisial FS (29) terjadi saat sedang menunggu pesanan di Cangkuang. Kejadian penganiayaan itu viral di media sosial usai korban menceritakan kejadian yang dialaminya. FS pun lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cangkuang.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Kejadiannya pada Sabtu, 31 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Didi saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait