Untuk diketahui, tersangka Dias dinilai melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Airshoft gun amunisi senjata amunisi senjata api jual beli senjata Kasus Senjata Ilegal kasus senjata api ilegal kepemilikan senjata api kepemilikan senjata api ilegal senjata api ilegal kasus kepemilikan senjata api ilegal
Artikel Terkait