KARAWANG, iNews.id -Nasib Huang Che Ming alias Siau Huang (26), warga Taiwan yang sempat tinggal selama 4 tahun di Indonesia, akhirnya dideportasi Imigrasi Karawang. Selama ini, pemuda yang mengidap down syndrome itu dirawat pengasuhnya Siti Aisah di Karawang.
Dia dideportasi ke Taiwan karena melanggar izin tinggal. Padahal Siau Huang dibawa pengasuhnya ke Indonesia karena tidak ada satu pun keluarga di Taiwan yang mau merawatnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Berlian Gunawan mengatakan, proses deportasi yang dilakukan Imigrasi Karawang sudah sesuai ketentuan. Selain itu Imigrasi tetap mengedepankan sisi kemanusiaan terhadap Siau Huang.
"Sesuai aturan pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomer 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian disebutkan orang asing yang sudah overstay di atas 60 hari dapat dideportasi," kata Berlian saat jumpa pers di Kantor Imigrasi, Kamis (6/7/23).
Meski begitu, kata Berlian, karena kondisi Siau Huang mengidap down syndrome petugas Imigrasi Karawang juga mengedepankan sisi kemanusiaan. Artinya deportasi dilakukan setelah pihak Imigrasi memastikan sampai di Taiwan Siau Huang ada yang merawatnya.
"Deportasi kami lakukan setelah mendapat kepastian dari pihak keluarga di Taiwan. Pihak keluarganya sudah ada permintaan kepada kami," katanya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait