Kemudian, pelaku menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah korban mengembuskan napas terakhir.
"Akibat perbuatannya, pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolsek.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait