CIREBON, iNews.id – Tio (22), seorang pemuda bertato asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Penangkapan ini berdasarkan laporan orangtua korban atas dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Rabu (8/5/2019).
Pelaku awalnya membantah saat diamankan petugas dalam rumahnya. Namun akhirnya, dia pasrah dan mengakui semua perbuatannya.
Informasi yang dirangkum iNews, modus yang dilancarkan pelaku dalam mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun dengan terlebih dahulu memacarinya. Setelah korban terperdaya, siswi SMP itu dibawa pelaku ke salah satu ruangan kelas sekolah dasar (SD) dan disitulah terjadi perbuatan asusila tersebut.
"Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan dengan alasan suka sama suka. Dia mencabuli korban selepas pulang sekolah," ujar Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Rabu (8/5/2019).
Saat diinterogasi, pelaku Tio mengaku sudah berpacaran dengan korban dalam beberapa bulan lalu. Sejak itu, pemuda pengangguran tersebut telah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali kepada korban.
Kasus ini masih akan didalami dengan mengambil keterangan pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi. Tio yang disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait