Penandatanganan pengadaan Stungta X Pindad. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) menandatangani kerja sama pengadaan dua unit alat pengolahan residu sampah atau incinerator Stungta X Pindad. Alat ini akan digunakan untuk memusnahkan sampah non-organik tanpa mencemari lingkungan.

Penandatangan kerja sama pengadaan dilakukan Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad (Persero) Heri Heriswan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat (Disperkim) di Bandung, Jalan Barat.

Penandatanganan kontrak pengadaan incinerator dilaksanakan oleh Direktur Bisnis Produk Industrial PT Pindad Heri Heriswan dengan PPK Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat Rd Yudi Raksa Samudra.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network