CIMAHI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, siap kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021. Sejumlah strategi dan upaya sedang dibahas agar masyarakat Cimahi tak terkejut lantaran selama PSBB aktivitas mereka kembali dibatasi.
Diketahui, Kota Cimahi menjadi salah satu daerah yang oleh pemerintah pusat diinstruksikan kembali menerapkan PSBB. Untuk wilayah Bandung Raya, daerah lain yang juga harus melaksanakannya adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Kami pasti ikuti arahan pemerintah pusat untuk PSBB. Sekarang sedang disiapkan teknisnya supaya warga tidak kaget," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Ngatiyana mengemukakan, ada beberapa aturan yang akan diterapkan dan wajib dipatuhi oleh masyarakat. Seperti pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, work from office (WFO) hanya 25 persen pegawai, dan tempat ibadah hanya boleh diisi 50 persen.
Untuk itu, ujar Ngatiyana, Pemkot Cimahi kini sedang merancang aturan untuk disampaikan secepatnya ke masyarakat termasuk pengusaha dan pelaku usaha. Apalagi PSBB akan diterapkan mulai Senin (11/1/2021) sehingga waktu yang tersisa cukup mepet.
Selain itu, tutur plt Wali Kota Cimahi, yang juga dilarang saat PSBB selama dua pekan itu adalah kegiatan sosial yang bisa memicu kerumunan orang, seperti pesta pernikahan. Selama pembatasan kegiatan sosial masyarakat, pihaknya juga bakal kembali mengaktifkan patroli oleh Satgas Covid-19.
"Nanti cek poin diaktifkan lagi seperti saat PSBB pertama untuk menekan penyebaran Covid-19. Serta ada patroli mobile dan statis oleh Satpol PP dan TNI serta Polri," tutur plt Wali Kota Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
dampak psbb penerapan psbb provinsi berstatus psbb PSBB Bandung Raya psbb psbb jabar Pembatasan sosial kota cimahi wali kota cimahi COVID-19
Artikel Terkait