Sidang tipiring kepada pemilik menara telekomunikasi ilegal, pemilik asrama tak berizin, dan PKL yang terjaring razia di Aula Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Senin (16/11/2020). (Foto/Adi Haryanto)

Sedangkan untuk pemilik asrama, tutur Faisal, harus membayar masing-masing Rp3 juta karena belum berizin. Serta pedagang kaki lima yang sebelumnya terjaring operasi harus membayar denda Rp50 ribu dan tidak dizinkan berjualan di area terlarang.

"Semua uang denda itu masuk ke kas negara, dan bagi pemilik bangunan yang tak berizin harus melengkapi perizinannya meski sudah bayar drnda di persidangan," tutur Faisal.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network