Pemkot Cimahi mewaspadai datangnya para perantau untuk mencari peruntungan di Kota Cimahi seusai Lebaran nanti. (Foto: Ilustrasi)

Mengantisipasi hal tersebut, pihaknya bekerjasama dengan aparat kelurahan, Satpol PP, akan melakukan pendataan administrasi kependudukan usai lebaran nanti. Sebab, warga pendatang yang masuk kategori penduduk sementara harus mengantongi Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).

"Usai lebaran kami kami akan melakukan pendataan, sehingga bisa mengetahui warga pendatang yang masuk. Nanti bisa terlihat apakah untuk mencari kerja, sekolah, kuliah, atau hanya singgah sementara," katanya.

Untuk Kipem, lanjut dia, hanya berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku habis, penduduk musiman harus memilih keluar Kota Cimahi atau pindah domisili menjadi warga Kota Cimahi. 

"Kami hanya mencatat saja, berapa lama di sini, keperluannya apa, dan lain-lain, karena ada atruannya. Mengingat Kipem hanya berlaku setahun," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network