Ilustrasi Salat Id. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung tak melarang pelaksanaan salat Id di masjid atau lapangan. Kendati begitu, Pemerintah Kota Bandung menetapkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi masyarakat. 

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menyatakan, ibadah salat Idul Fitri dapat dilakukan masyarakat Kota Bandung. Namun panitia harus menyelenggarakan simulasi dan lokasinya harus diketahui Satgas Penanganan Covid-19.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan salat Idul Fitri lebih tertib dan terawasi. Sehingga akan lebih menjaga protokol kesehatan.

"Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idul Fitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri dari kebijakan pusat," katanya, Minggu (25/4/2021).

Menurut Oded, Satgas punya kewajiban untuk terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, dalam pelaksanaannya kepanitiaan juga diperlukan yang diakhiri dengan simulasi terkait salat Idul Fitri.

"Salat Idul Fitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan. Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita, diawasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah," lanjutnya.

Selain itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat permakaman, juga bakal ada pengawasan. "Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat permakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Satgas Penanganan Covid-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik," ucap Oded.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 4 dari Kemenag RI.

"Karena memang yang tidak boleh itu zona oranya dan zona merah, sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idul Fitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Kemudian untuk ziarah kubur, pihaknya mengusulkan di situ ada petugas. Karena rata-rata permakaman di Kota Bandung sudah tertata rapih, dibenteng atau dipagar. Jadi bisa diatur berapa menit waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang.

Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Faridl mendukung kebijakan pemerintah agar bisa dipahami masyarakat dan selama itu tidak bertentangan dengan agama.

"Setahun ini kami konsentrasi untuk memberikan masukan, agar memahami dengan dialog, diskusi, selebaran, dan melalui media sosial," katanya.

"Bahkan untuk khotbah kita siapkan teksnya. Kita menghargai disiplin kesehatan melaksanakan ajaran agama itu perintah Allah. Karena agama melarang umat Islam menyebarkan dan berusaha untuk tidak terkena sebaran penyakit," ucapnya.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network