BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berpeluang membongkar Teras Cihampelas tahap dua. Langkah ini dipertimbangkan karena jalur pedestrian layang tersebut tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Skywalk atau Teras Cihampelas yang dibangun pada era Ridwan Kamil saat menjabat Wali Kota Bandung sempat menjadi ikon wisata kota.
Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi pedestrian yang dulu ramai dikunjungi wisatawan kini semakin tidak terawat dan terlihat kumuh.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan bahwa pembangunan tahap dua tidak memiliki dokumen legal yang sah. Rencana pembongkaran, kata dia juga dilatarbelakangi pengalamannya saat mengikuti kegiatan senam bersama di lokasi beberapa bulan lalu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait